Kab. Bogor

Ade Yasin Minta Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah

Ade Yasin

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin imbau masyarakat agar melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah masing-masing, serta mengajak masyarakat tetap berkurban di meskipun dalam masa pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu disampaikan Ade Yasin saat  menjadi narasumber dalam acara Polemik Trijaya ‘Jalan Terjal PPKM Darurat, MNC Trijaya di Ruang Kerja Bupati Bogor, Sabtu (17/7/2021).

Ade Yasin menyatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ketua MUI, Ketua Ormas Islam bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Shalatnya di rumah masing-masing tidak ada sholat berjamaah di masjid,” tuturnya.

Bupati Bogor juga mengajak masyarakat terutama yang memiliki dana lebih untuk tetap berkurban, dan dilaksanakan tidak berkerumun, dengan cara menyerahkan hewan kurban kepada panitia penyelenggara kurban di masjid masing-masing wilayah tempat tinggal.

Baca juga  Ade Yasin Ingin Pameran Foto Jurnalistik Ingatkan Masyarakat Pandemi Belum Berakhir

“Serahkan hewan kurbannya kepada panitia masjid dan nanti dagingnya dibagikan ke masing-masing rumah masyarakat setempat. Saya sampaikan kepada para Camat, Kepala Desa jangan ada larangan untuk kurban,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Iduladha dan Kurban di masa pandemi, pihaknya telah mengeluarkan  Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Iduladha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” ujarnya.

Baca juga  Terus Mengalir, Pemkab Bogor Terima Bantuan dari APINDO dan Pengusaha Barang Bekas

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top