BOGOR-KITA.com – Kita dituntut untuk menyikapi perkembangan termutakhir sistem pengelolaan keuangan daerah guna terselenggaranya sistem perencanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah yang mudah diakses bagi kepentingan penyusunan kebijakan dan berpegang teguh pada prinsip efektivitas dan efisiensi secara optimal.
Hal ini dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin saat membuka sosialisasi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019, di Pullman Ciawi Vimala Hills, Selasa (23/7/2019).
Ade Yasin menjelaskan mengenai perubahan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah. Antara lain terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran di tahun anggaran 2020, terutama berkenaan dengan keterpaduan dan sinkronisasi visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Upaya penyelarasan program dan kegiatan tahun 2020 juga harus dilakukan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Bupati Ade Yasin tidak menafikkan beberapa permasalahan dan tantangan dalam menyikapi paket regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut. Antara lain kesiapan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif untuk dapat memenuhi semua tahapan dan jadwal penyusunan KUA/PPAS secara tepat waktu,
Namun Ade Yasin meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk terus berpacu dan bersinergi dalam upaya mewujudkan visi terwujudnya Kabupaten Bogor, Termaju, Nyaman dan berkeadaban dengan mendorong optimalisasi pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Kepada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dana bagi hasil cukai hasil tembakau serta dana desa yang bersumber dari APBN, hendaknya terus melakukan evaluasi dan melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dimaksud, mengingat ada batas akhir waktu pelaporan dan pelaksanaan, sehingga apabila ada keterlambatan proses pelaporan berdampak pada sanksi tidak disalurkannya dana-dana dimaksud,”pintanya. [] Admin/Diskominfo Kabupaten Bogor