Kab. Bogor

Ade Yasin Ceritakan Kronologi Dia Dijemput KPK dari Pendopo Bupati

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Bupati non aktif Bogor Ade Yasin menceritakan kronologi saat dirinya dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022 dini hari.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Soebekti Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), Ade Yasin menjelaskan bahwa penjemputan oleh petugas KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Dirinya diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas penangkapan anak buahnya.

Awalnya, ia tak menduga bahwa sekitar sembilan orang dengan menggunakan empat mobil yang datang ke rumah dinasnya adalah KPK, sehingga dirinya menghubungi Kapolres Bogor serta Dandim untuk meminta pendampingan.

“Saya sudah menangkap anak buah ibu, ibu diminta untuk datang ke sana. Apa tidak bisa pagi? Tidak bisa, kami nunggu 24 jam. Tidak apa-apa Bu ini hanya dimintai keterangan. Mereka tidak membuat surat keterangan apapun,” papar Ade Yasin saat menceritakan peristiwa penjemputan dirinya.

Baca juga  Jabar Akan Usulkan Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyarankan agar Ade Yasin ikut anggota KPK saat itu juga dengan alasan memenuhi prosedur.

“Pak Kapolres bilang tidak apa-apa Bu ikut saja. Di situ penyidik KPK sahur dulu bawa makanan sendiri, saya tidak sempat sahur. Setelah mereka sahur saya berangkat,” ujar Ade Yasin.

Setelah tiba di Kantor KPK, Ade Yasin mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

“Kata penyidik, ini sudah ada pernyataan dari yang lain. Saya tidak nyangka juga dijadikan tersangka. Tiba-tiba disodorkan rompi. Saya nanya, dijadikan tersangka buktinya mana. Saya minta dua alat bukti itu tidak ada. Uang yang ada di situ pun bukan dari saya,” paparnya.

Baca juga  Forbodas Gelar Pelatihan Indeks Kinerja Organisasi

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat.

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top