-

Ade Yasin Bertekad Selesaikan Masalah di Parung Panjang

BOGOR-KITA.com – Warga Parungpanjang masih dihadapkan dengan berbagai masalah yang disebabkan operasional truk tambang di kawasan itu karena kerap mengganggu aktivitas warga.

Warga sekitar menyebut truk tambang menjadi penyebab rusaknya jalan. Ceceran material tambang yang diangkut truk juga menjadi masalah, karena bila hujan jalan menjadi licin, bila kemarau jalan menjadi berdebu yang menyebabkan inspeksi saluran pernapasan (ISPA). Kecelakaan juga terjadi beberapa kali.

Bupati Bogor Terpilih 2018 – 2023 Ade Yasin bertekad menyelesaikan masalah di sana.
Melalui akun media sosialnya, Ade Yasin yang akan dilantik 30 Desember mendatang ini mengungkapkan dua solusi untuk mengatasi masalah yang sudah berlarut itu.

“Solusi jangka pendek, setelah dilantik (saya akan dilantik tgl 30 Desember 2018, jadi yang kemarin-kemarin nagih mana tanggung jawab saya, mohon berkaca kepada kenyataan) sesegera mungkin saya akan bertemu dengan Bupati Tangerang untuk mencari solusi yang lebih maslahat. Kita juga akan tegas menegakkan kesepakatan bersama antara warga dan sopir truk, bahwa jam operasional truk yaitu: pagi jam 06.00 – 08.00 dan sore 18.00 – 20.00,” tulis Ade.

Baca juga  Komisi X DPR RI Penuhi Permintaan Ade Yasin, Bangun Kampus di Bogor Timur

Untuk solusi jangka panjang, Ade mengaku akan membangun jalan khusus truk tambang.

“ Solusi jangka panjang, insya Allah sudah direncanakan pembangunan jalan tambang sepanjang 13,7 km. Dengan estimasi kebutuhan anggaran sebesar 174 Milyar, anggaran dari APBD tentu tidak akan cukup. Untuk itu saya sedang berkomunikasi dengan beberapa investor yang akan mendanai proyek tersebut,” tulisnya.

Ia juga meminta doa masyarakat supaya pembangunan jalan tambang bisa segera dimulai.

Untuk diketahui Pemprov Jabar batal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan khusus truk tambang di kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Gunungsindur, hal itu diketahui dari pernyataan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. Ia mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat tidak memasukkan alokasi anggaran pembangunan jalan khusus truk tambang di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.

Baca juga  PUPR Didesak Serahkan Pengelolaan 96 Setu ke Pemkab Bogor

Bupati Tangerang melalui peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 telah melarang operasional truk tambang dari pukul 5 pagi sampai 10 malam. Peraturan itu efektif mulai tanggal 14 Desember 2018, namun para supir truk melakukan penolakan dengan memblokir jalan raya Parungpanjang – Tangerang di hari ke dua pemberlakuan peraturan tersebut. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top