Pemkot Bogor Kumpulkan Data Terkait Perubahan Nama Holywings Jadi Elvis
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Langkah membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyegel Cafe Elvis eks Holywings Bogor oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih dalam tahap sanksi administrasi tingkat sedang.
Selain itu, Pemkot Bogor juga masih mengumpulkan data dan menelusuri terkait perubahan nama dan manajemen dari Holywings Bogor ke Elvis.
Diketahui apabila dilakukan pelanggaran berulang dari Elvis, Pemkot Bogor juga tidak ragu untuk melakukan langkah lebih tegas lagi. Bisa dikenakan berupa sanksi pidana ringan atau sanksi pidana dan pembayaran denda.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.
“Di dalam sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan,” ucap Alma, Selasa (28/6/2022).
Menurut Alma, apa yang sudah diberikan kebijakan penyegelan berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman, tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait.
“Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja,” katanya.
Alma menjelaskan, setelah 14 hari jika Cafe Evis masih belum mematuhi sesuai dengan penerapan Perda, maka Cafe Elvis bisa langsung disegel dan diminta tidak beroperasi di Kota Bogor.
“Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat dua berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho menuturkan, pihaknya tengah mendalami soal pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis, sebab untuk pengajuan izin itu melalui aplikasi OSS. Tetapi untuk verifikasi di dinas teknis dalam hal ini Disparbud.
“Mungkin nanti kami juga berkoordinasi dengan Disparbud. Kalaupun berganti nama otomatis izinnya juga harus di urus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini dipusat, kami telusuri dahulu,” tutur Hendres didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya R. Beni Iskandar.
Hendres juga mengatakan, apabila memang benar adanya pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor, tentu izinya harus diajukan kembali.
“Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB di Dinas PUPR verifikasinya,” pungkasnya. [] Ricky