Pemkab Bogor Akomodir Instruksi Mendagri tentang PPKM
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akomodir Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 atau PPKM yang dikeluarkan 6 Januari 2021.
“Pemkab Bogor akan mengakomodir semua aturan yang ada di Instruksi Mendagri yang terdiri dari 9 diktum tersebut,” kata Bupati Bogor Ade Yasin usai mengikuti rapat koordinasi secara daring yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dengan agenda memastikan keseragaman kebijakan pemerintah terkait Instruksi Mendagri tentang PPKM di Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (8/1/2021).
Ade Yasin mengatakan rapat tersebut dihadiri Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan juga Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Rapat untuk mematangkan dan menyeragamkan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali pada 11 Januari,” kata Ade Yasin.
Ade Yasin mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin, seperti kebijakan menerapkan work from home (WFH), pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB dan lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah merumuskan payung hukum untuk mengakomodir instruksi dari pemerintah pusat tersebut,” kata Ade Yasin.
Instruksi Mendagri ditujukan kepada 7 gubernur, salah satunya Gubernur Jawa Barat dengan prioritas wilayah, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Dalam diktum kesatu, kepada para gubernur diinstruksikan untuk mengatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19 mulai 11 – 25 Januari 2021.
Dalam diktum kedua dirinci pengaturan yang dimaksud dalam diktum kesatu, yang terdiri dari ,
a.membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b.melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
c.untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
–kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
–pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
e.mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f.mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam diktum ketiga dijelaskan cakupan pengaturan PPKM sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, meliputi provinsi, kabupaten/kota yang memenuhi unsur,
a.tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
b.tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
c.kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional
d.tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
[] Admin/Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor