BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pengurus Idaroh Syu’biyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (Jatman) Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan Komandan Kodim (Dandim) 0621/Kabupaten Bogor Letkol (Infanteri) Sukur Hermanto di Kantor Kodim 0621, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/10/2020).
Dalam keterangan pers yang dikirim pengurus idaroh syu’biyyah Jatman Kabupaten Bogor kepada media ini, Rabu (28/10/2020), diungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut kedua pihak membahas berbagai persoalan sosial keagamaan yang ada di Kabupaten Bogor.
Rais Idaroh Syu’biyyah Jatman Kabupaten Bogor, KH. Romdon menjelaskan bahwa, Jatman adalah salah satu Badan Otonom (Banom) Nahdhatul Ulama (NU) yang menaungi berbagai thariqah yang ada di Indonesia dengan haluan ahlussunah wal jama’ah yang secara keilmuan terhubung hingga ke Rasulullah.
“Setiap pengamal thariqah harus didasarkan kepada kitab-kitab yang muktabar dengan bimbingan para mursyid (guru). Dalam kata lain pengamal thariqah harus tertib dalam berfikir, berzikir dan beramal dalam kehidupan berbangsa bernegara,” ungkap Romdon.
Pria yang juga menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor ini mengungkapkan bahwa, saat ini banyak pihak mengatasnamakan agama namun sering membuat kekacauan, kegaduhan bahkan menentang eksistensi NKRI. “Sehingga dibutuhkan kerjasama antara ormas keagamaan dan TNI POLRI untuk menjaga dan meneruskan cita – cita berbangsa bernegara,” tegas Romdon.
Sedangkan Katib Idaroh H. Amir Amirullah, mengatakan sinergitas antara ormas dan instansi/aparatur keamanan negara, sangat sesuai dengan Amanat UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang sebagaimana ketentuan BAB I, Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Menurutnya, isi UU tentang Ketentuan Umum pendirian/pembentukan ormas tersebut memiliki korelasi dan relevansi dengan Tupoksi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jadi sangat jelas korelasi dan relevansi nya untuk saling sinergi dan bahu membahu,” imbuh Amir.
Sedangkan Dandim 0621 Letkol (Infanteri) Sukur Hermanto dalam kesempatan tersebut berharap agar semua ormas keagamaan bersama pihak TNI dapat terus mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menutup acara audiensi Mudir Idaroh Ade Eris, mengatakan bahwa, kedatangan para pengurus Idaroh Suu’biyah Jatman Kabupaten Bogor ke markas Kodim/0621, merupakan instruksi dan arahan dari Pimpinan Pusat Idaroh Aliyah Jatman yaitu Rais Aam Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Halim bin Yahya yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang keamanan. “Seluruh pengurus Jatman di semua tingkatan, diinstruksikan dan diarahkan agar berkordinasi dengan pihak TNI Polri di wilayah masing-masing untuk menjaga stabilitas keamanan NKRI,” tutupnya. [] Fahry