Regional

Pemkab Didesak Lanjutkan Bongkar Vila Liar di Puncak

Vila liar di Puncak

BOGOR-KITA.com  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bogor, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera melakukan pembongkaran bangunan vila yang berada di lahan resapan Puncak, Cisarua dan Megamendung.

Pasalnya, keberadaan bangunan tersebut dianggap bukan saja menjadi penyebab dari berbagai bencana yang melanda mulai dari banjir dan longsor, tapi juga menjadi aib tersendiri bagi Pemkab Bogor dalam hal perizinan.

“Kita sudah tegas sampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tak lagi mengulur-ngulur waktu membongkar bangunan di sana. Karena dipastikan keberadaannya itu melanggar. Jika itu didiamkan, kami menilai, itu adalah bukti dari buruknya sistem pemerintahan di Bumi Tegar Beriman,” kata koordinator eksternal PC PMII Bogor, Yopi Iskandar kepada PAKAR di Cibinong, Jumat (14/11).

Baca juga  Warga Ciseeng Tunggu Kepastian Pemkab Beli Lahan untuk Pelebaran Jalan

Dikatakan Yopi lagi,  keberadaan bangunan di kawasan resapan itu dianggap sebagai bukti bobroknya tata perizinan di Kabupaten Bogor selama ini. “Apa karena pemilik vila itu orang berduit dan pejabat pusat sehingga Pemkab Bogor takut," kata Yopi mempertanyakan.

Yopi menegaskan, keberadaan vila di Puncak sudah mengkhawatirkan. Fungsi resapan air sudah semakin berkurang akibat menjamurnya vila. Kondisi alam di Puncak semakin rusak dan mengurangi fungsi tangkapan air. "Jadi pembongkaran harus terus dilanjutkan sampai tuntas," kata dia.
Sementara itu, upaya pembongkaran bangunan liar di kawasan konservasi Puncak, Cisarua dan Megamendung dipastikan urung terlaksana di tahun 2014 ini. Sejumlah dinas terkait di lingkup Pemkab Bogor pun mengakui hal tersebut.

Baca juga  PSBB Hari ke-49 di Bodebek: Positif Baru Naik, 21 Menjadi 1.380 Orang

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam misalnya, mengaku, belum bisa menjalankan tugasnya membongkar vila di Puncak karena masih terbentur pada SK Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani Joko Widodo terkait belum adanya laporan pertanggung jawaban dari instansi lainnya yang berkaitan tentang bantuan yang diberikan sebelumnya.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor, Rony Sukmana, mengatakan lembaganya terlambat mengajukan rencana kegiatan dalam program penanggulangan banjir, yang dananya bersumber dari hibah pemerintah DKI Jakarta. Apalagi pelaksanaan kegiatan tersebut harus melalui mekanisme pelelangan.
"Khususnya dalam hal pegajuan kegiatan yang harus lelang. Ada dua kegiatan fisik yang gagal lelang dan tidak cukup waktu. Tapi bukan lamban dalam hal pelaporan kegiatan," tuturnya.

Baca juga  Aktivis Minta Pemkab Bogor Tutup Usaha Batik Tanpa Izin

Sedangkan, Kepala Badan Perencanaan Daerah, Syarifah Sopiah, mengatakan, dana hibah sebesar RP12,5 miliar dari DKI hingga saat ini belum bisa dicairkan. Alasannya, pemerintah Kabupaten Bogor tidak memiliki cukup waktu untuk mencairkan dana itu.

"Turunnya persetujuan bantuan anggaran terlambat. Waktunya tidak cukup. Jadi akan diusulkan untuk dilaksanakan tahun 2015," singkat Syarifah. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top