BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan setiap orang yang terinfeksi corona melakukan isolasi. Jika menolak, akan dijemput paksa.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor, No 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman Dan Produktif, yang ditandatangani Bupati Bogor Ade Yasin dan berlaku Mulai tanggal 3 Juli 2020 s.d 16 Juli 2020.
Dalam Perbup No 40/2020 tersebut juga diwajibkan setiap orang unuk menjalankan protokol kesehatan. Jika tidak dikenakan sanksi.
Terkait orang terinfeksi corona tersebut diatur dalam pasal 4.
Selengkapnya sebagai berikut,
Pasal 4
(1)Setiap orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan melalui Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) menunjukkan hasil positif COVID-19 wajib menjalani Isolasi di Rumah Sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.
(2)Dalam hal tidak menjalani isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan penjemputan secara paksa ke Rumah Sakit oleh tenaga kesehatan.
Sementara terkait sanksi bagi yang tak patuh protokol kesehatan diatur dalam Pasal 3.
Bunyi selengkapnya Pasal 3 tersebut adalah,
Setiap orang yang berkegiatan di luar rumah, wajib:
a.mencuci tangan menggunakan air yang mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol;
b.menggunakan masker; dan
menjaga jarak secara fisik (physical distancing).
Terkait sanksi bagi yang melanggar, diatur dalam Bab VII tentang Sanksi.
Selengkapnya,
Pasal 11
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan sanksi berupa:
a.teguran lisan; dan/atau
b.kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas. [] Hari