Laporan Utama

Rumah Kos Mahasiswa IPB Dibidik Jadi Objek Pajak

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Rumah warga yang beralih fungsi menjadi rumah kos di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, akan dibidik sebagai objek pajak. Berbicara kepada PAKAR di Ciampea, Rabu (5/11), Kepala Seksi Perekonomian Kecamatan Ciampea, Yogi Tristugastio mengatakan, kehadiran rumah kos ini semakin marak dalam empat tahun terakhir. Rumah kos yang umumnya dihuni oleh mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sebelumnya merupakan rumah tempat tinggal warga. “Kami akan bidik sebagai objek pajak sesuai Peratuan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 Tentang Pajak Hotel. Rumah kos di atas 10 kamar dikenakan pajak sebesar 10 persen dari total nilai jual obyek  pajak (NJOP) wilayah tersebut,” kata Yogi.

Baca juga  Bima Arya: Semua Tender Harus Selesai Agustus

Yogi Tristugastio mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa saja pemilik usaha kos tersebut, karena sampai saat ini tidak pernah ada laporan adanya perubahan izin dari rumah tinggal menjadi rumah kos dari sipemilik rumah. Namun faktanya itu tadi, rumah kos di Desa Cihideung Ilir,  kini kian menjamur dengan jumlah kamar rata-rata mencapai puluhan kamar setiap rumah.

Yogi, mengatakan, akan secepatnya melakukan pengecekan dan mendata rumah rumah warga yang kini beralih fungsi menjadi usaha kos tersebut. Selain soal pajak, dalam pengecekan tersebut, pihaknya juga mendata fasilitas lainnya yang dapat dikenakan pajak, seperti air bawah tanah (ABT) dan lainnya.

“Kamis (hari ini-red) kita akan lakukan pendataan berapa banyak yang menggunakan air bawah tanah (sumur bor),”ungkapnya

Baca juga  Banyak Dilirik Investor, Ade Yasin: Pembangunan di Tenjo Harus Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman saat dikonfirmasi mengenai keberadaan rumah kos itu mengaku, tidak mengetahui jumlah yang pasti, walaupun faktanya memang banyak yang dialihkan menjadi usaha sewa menyewa.

“Terkait aturan pajak daerah, saya tidak tahu menahu. Karena selama ini saya hanya mengurus siapa saja yang masuk dan keluar wilayah Cihideung Ilir,”pungkasnya.

Sementara itu, Camat Dramaga, Baehaki tidak mengelak terhadap adanya sejumlah bangunan komersial ilegal di kawasan tersebut. "Kami pun dari pemerintah kecamatan jadi dibuat serba salah,” ujarnya. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top