BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor menetapkan dua pejabat Kabupaten Bogor berinisial IR dan FA jadi tersangka. Penetapan status tersangka dikemukakan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Cibinong, Kamis (5/3/3020).
IR dan FA tertangkap tangan bersama 4 orang lainnya di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Selasa (3/3/2020). Pada Rabu (4/3/2020) 4 orang dipulangkan.
Dalam tangkap tangan tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp120 juta. Kapolres mengatakan pemberian uang tersebut untuk pemberian izin. Mengenai ancaman hukuman, Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan UU Tipikor pasal 12a dan Pasala 12B.
Pasal 12a menyebutkan, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Sementara pasal 12B berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Terkait ancaman hukuman, Kapolres menyebut tersangka diancam 5 tahun penjara.
Namun dalam pasal 12 disebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menjawab wartawan tentang rencana pengacara tersangka melakukan praperadilan, Kapolres mengatakan, “ itu proses hukum, silakan saja.” [] Hari