BOGOR-KITA.com, CISEENG – Penolakan sebuah rumah sakit besar di Jakarta terhadap jaminan kesehatan yang dibawa oleh seorang pasien dari Kabupaten Bogor patut menjadi perhatian Pemkab Bogor. Pasalnya, pasien bernama Eka, warga Kampung Parung Leungsir RT 05 RW 02 Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng Kab Bogor, yang menderita penyakit Abses Leher harus menjalani operasi.
Menurut keterangan Herry Irawan, Pemerhati Pelayanan Kesehatan dan Jamkeswatch Indonesia, pihak RS menolak pasien Eka, karena Jamkesda Kabupaten Bogor hanya meng-cover nominal biaya sebesar Rp7,5 juta. Sebelumnya, pasien atas nama Eka telah menggunakan Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagai syarat menerima jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kab. Bogor tersebut.
“Sudah enam tahun JKN -BPJS Kesehatan dilaksanakan, namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum terjamin kesehatannya. Padahal pemerintah menargetkan di tahun 2019 dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC),” ungkap Herry Irawan, Jumat (14/2/2020).
Herry menegaskan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua orang menerima pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa harus mengalami financial hardship (kesulitan ekonomi).
Selain perlindungan risiko keuangan, terdapat tiga dimensi yang saling melengkapi dan menjadi konsep penting dari cakupan UHC.
“Yaitu sejauh mana cakupan populasi yang terlindungi, sejauh mana cakupan pelayanan kesehatan, dan tingkat cakupan keuangan dari paket bantuan direct cost,” kata Harry.
Dia memaparkan, bahwa UHC tidak sebatas kuratif atau hospital based melainkan juga seluruh upaya kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitative dan palliative health.
“Namun ternyata hal itu belum juga dapat terwujud, seperti kasus yang saat ini kami tangani saudari Eka yang statusnya seorang janda anak satu dan sangat membutuhkan bantuan,” tandasnya.
Sementara Ketua LSM MPB Atiek Tulis Setyowati mengatakan, seharusnya penolakan semacam ini tidak perlu terjadi. Tapi karena akan ada tindakan medis yang cukup besar, maka butuh jaminan peng-cover-an dana/biaya dengan jumlah besar atau tidak ada batasan .”jadi memang perlu ada pengkajian ulang bahkan revisi terhadap Perbup Bogor nomor 65 tahun 2017 tentang Jamkesda.” Cetusnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kab. Bogor Ruhiyat Sujana mengaku akan segera mendampingi keluarga pasien Eka, guna mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Menurut pria yang akrab disapa RS ini, dirinya sudah sejak lama menyuarakan dua hal penting terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. “Segera revisi nomor 65 tahun 2017 dan segera bentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. Pemkab Bogor jangan lalai terhadap jaminan kesehatan warga nya,” tandas wakil rakyat yang lama menjadi aktifis ini. [] Admin