BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kegagalan Walikota Bogor dalam memberikan penjelasan baik secara langsung maupun melalui perangkatnya dapat menimbulkan kebingungan dan kepanikan bagi pasien pasien peserta BPJS.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani (DPS) kepada BOGOR-KITA.com, seraya menyesalkan masih adanya warga yang ditolak Rumah Sakit (RS).
Salah satunya terjadi pada ibu Syamsidar pasien yang menggunakan BPJS, bahkan ibu Syamsidar sempat ditolak oleh lima RS berbeda.
Menurut DPS penolakan oleh RS ini harus menjadi perhatian Wali Kota Bogor, Bima Arya, sebab masyarakat peserta BPJS yang rata-rata adalah dari golongan ekonomi kurang mampu harus mendapatkan penjelasan yang sejelas jelasnya tentang fungsi layanan RS yang melayani pasien BPJS.
Bahkan, lanjut DPS sebelum mendapatkan perawatan di RS Medika Dramaga, keluarga Syamsidar harus menandatangani persyaratan untuk menyanggupi pembayaran sebesar Rp. 5 juta.
“Setelah ibu Syamsidar masuk ruangan HCU, pihak keluarga mengajukan BPJS dan ditolak oleh RS karena sudah tandatangan pasien umum, bahkan harus keluar dulu satu hari baru masuk lagi, bagaimana mau keluar sedangkan pasien dalam kondisi koma di ruang HCU,” terang politisi Nasdem ini.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya ada standar penjelasan yang diberikan secara sempurna terhadap seluruh pasien peserta BPJS terkait administrasi RS.
“Namun, sangat disayangkan Pemkot Bogor terkesan abai dalam menetapkan kewajiban tersebut kepada pengelola RS baik RS pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di wilayah Kota Bogor,” jelasnya.
Ia meminta Pemkot Bogor lebih serius memperhatikan pasien pasien peserta BPJS. “Wali Kota harus punya keberanian memberi peringatan dan atau memberi tindakan tegas kepada pengelola RS yang masih mencoba ‘bermain main’ dengan ke awaman masyarakat kecil,” pungkasnya. [] Ricky