Kab. Bogor

Rudy Undang Pemkab Bogor Tinjau Lokasi Sengketa MNC vs Warga di Ciletuh Hilir

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor mengundang Pemerintah Kabupaten Bogor yaitu Kepala Dinas PUPR, Kepala DLH, Kepala DPMPTSP, Kepala DPKPP, Kepala Satpol PP, Camat Cigombong untuk meninjau lokasi sengketa warga melawan anak perusahaan MNC Land di Kampung Ciletuh Hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, pada Senin (3/2/2020).

Dalam undangan bernomor : 170/28-DPRD tertanggal 31 Januari 2020 itu, Rudy mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi DPRD Kabupaten Bogor dengan perwakilan warga RW 06 Kp. Ciletuh Hilir Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong beserta Kuasa Hukum warga dari Sembilan Bintang and Partner perihal somasi status tanah makam dan tanah garap.

Baca juga  Warga Kampung Ciletuh Hilir Minta Bupati Bogor Turun Tangan Atasi Masalah Mereka

Sebelumnya, Jumat (30/1/2020) perwakilan warga Kampung Ciletuh Hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Ada pun warga mengadukan soal uang ganti garapan dan pemamasangan tembok beton oleh anak perusahaan MNC Land.

“Pada dasarnya warga Kampung Ciletuh Hilir tidak menolak investasi perusahaab MNC Land, tetapi mereka harus mengakomodir kepentingan masyarakat hingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan,”kata Rudy Susmanto saat menerima perwakilan warga.

Dijelaskannya, perwakilan warga yang datang didampingi kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang tersebut, kata dia, curhat seputar klaim lahan warga yang belum menemukan titik terang dengan perusahaan tersebut.

“Untuk mengetahui persoalaan ini kami akan meninjau lokasi dan membentuk Pansus Ciletuh Ilir,”ujar politikus Gerindra ini.

Baca juga  7 dari 10 Anak Tidak Membaca Buku, Bukti Pentingnya Akses Bacaan di Era Digital

Sementara, kuasa hukum warga Ciletuh Ilir, Anggi Triana Ismail menambahkan, kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasinya soal uang ganti rugi penggarapan dari perusahaan.

“Ribuan hektar lahan MNC yang digarap petani, sejak perusahaan mengakusisi lahan tersebut para penggarap belum menerima uang ganti rugi,”tambah Anggi Triana Ismail Direktur kantor Sembilan Bintang. [] Asep

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top