Kota Bogor

Pemkot Bogor Rumuskan Perubahan Perwali Hibah

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setda Kota Bogor menggelar Rapat kerja Penyusunan Draf perubahan kedua Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 95 Tahun 2016 di Citra Ciloto Hotel, Kabupaten Bogor, Kamis (28/11/2019).

Perubahan Perwali kedua ini mengacu atas diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 123 Tahun 2018 tentang mekanisme pemberian Hibah dan Bansos.

Kepala Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Iman mengatakan, pada Perwali yang sedang disusun ini akan dimasukkan beberapa poin perubahan. Perubahan pertama, yakni lembaga yang dibentuk atau sudah ada badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang awalnya harus menunggu tiga tahun untuk menerima hibah sekarang persyaratan itu sudah tidak ada.

Baca juga  Pemkot Bogor Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK

“Jadi, tidak usah nunggu alias bisa langsung menerima hibah. Ini akan dituangkan di Perwali,” ujarnya.

Perubahan kedua, lanjut Iman, yakni membahas persyaratan hibah bagi Koperasi. Tentunya Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Kami bahas persyaratannya apa saja untuk koperasi mendapatkan hibah. Misalnya melihat dari aset atau omset koperasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pada intinya perubahan Perwali ini akan mengakomodir pasal atau ketentuan yang belum tercover di perwali sebelumnya. Mulai dari batas waktu pengajuan, mengingat Pemerintah Kota Bogor harus menyusun RKPD KUA-PPAS dengan DPRD.

Batasan pemberian nilai maupun jumlah nominal yang diberikan kata Iman, seperti saat ini untuk bansos RTLH maksimal Rp 11,2 juta akan dievaluasi yang diharapkan bisa naik.

Baca juga  Polres Purwakarta Koordinasi BPK Dalami Dugaan Penyimpangan Hibah Kemenpora

“Kami belum bisa memastikan dana Bansos RTLH akan naik atau tidak, harus ada kesepakatan dengan BPKAD, Bappeda, Inspektorat, aparat wilayah. Tapi mudah-mudahan perwali ini bisa selesai di 2021,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, sebagai ASN memberikan hibah bansos harus sesuai dengan Permendagri.

“Di perubahan ini memang ada perubahan signifikan yang lebih memudahkan bagi mereka yang mengajukan hibah bansos,” katanya. [] Admin/Humas Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top