BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kasus yang menimpa MS atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/393/VIII/2019/Sektor tertanggal 19 Agustus 2019, dipraperadilankan di PN Cibinong Klas IA.
“Hari ini gugatan praperadilan tersebut disidangkan pada tanggal 04 November 2019 di Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA. Akan tetapi pihak Termohon Polsek Ciampea Resor Bogor mangkir (tidak datang),” kata Anggi Triana Ismail SH, kepada BOGOR-KITA.com, dalam keterangan persnya Senin (4/11/2019).
Anggi mengatakan panggilan buat Termohon (Polsek Ciampea) telah dilakukan secara sah dan resmi oleh PN Cibinong dengan dibubuhi Nomor Registrasi, tandatangan dan cap.
“Berdeda halnya di saat mereka memanggil klien saya sebagai Terlapor, klien ditegaskan wajib datang ke kantor mereka. Ditambah mereka pun membubuhi irah-irah “PRO JUSTITIA” atau kalau dibahasa Indonesia kan adalah “demi keadilan” di dalam surat panggilan tersebut,” kata Anggi.
Menurut Anggi ini menarik, lucu bahkan memalukan. Institusi terhormat dan mulia bisa rusak akibat ulah segelintir oknum anggota polri yang tidak benar-benar memahami tugas dan fungsinya di tengah-tengah masyarakatnya, sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Akibat ketidakhadiran Termohon, sidang ditunda dan diundur minggu depan pada tanggal 11 November 2019, dengan agenda pemeriksaan para pihak dan pembacaan gugatan praperadilan.
“Semoga mereka Termohon hadir dan taat terhadap hukum, penegak hukum yang baik harus bisa menunjukan sikap objektif nya di mata hukum, jangan mempermainkan hukum.
Bisa bahaya bangsa dan negara ini, apabila oknum aparat penegak hukum sudah bermain main dengan hukum itu sendiri,” kata Anggi. [] Admin