BOGOR-KITA.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor (BEM UNIDA) meminta Komisi Yudisial mengevaluasi kinerja Muhammad Ali Askandar – hakim yang pada tanggal 25 maret 2019 memutus bebas pelaku pemerkosaan anak di Cibinong. Permintaan tersebut disampaikan para mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Senin (29/4/2019).
“Kami meminta para hakim di Pengadilan Negeri Cibinong dievaluasi karena telah memberikan putusan yang tidak berkeadilan saat memutus bebas terdakwa kasus pemerkosaan pada 25 Maret 2019,” kata Muhammad Arifin perwakilan BEM UNIDA.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Joni dan Jeni, Uli Pangaribuan mengapresiasi langkah para mahasiswa.
“Bagus mahasiswa bisa mendukung kasus ini. Salam buat teman – teman untuk tetap semangat, Terakhir kami sudah ke KY, dan meminta surat dukungan ke jaringan,” katanya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya hakim Muhammad Ali Askandar pada tanggal 25 Maret 2019 memvonis bebas HI ( 41 tahun), pelaku pemerkosaan kepada dua orang kakak beradik Joni (14 tahun ) dan Jeni (7 tahun) bukan nama sebenarnya. Pada persidangan jaksa penuntut umum menuntut 14 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah berdasarkan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, namun majelis Hakim memutus bebas HI dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara. [] Hari