\
Petani penggarap
BOGOR-KITA.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor membenarkan adanya ajuan perpanjangan hak guna usaha (HGU) terhadap penguasaan lahan seluas 310 hektar di Kecamatan Nanggung oleh PT Heavindo.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Kabupaten Bogor, AW Ganjar saat dikonfirmasi PAKAR, Selasa (21/10). Namun begitu, dirinya menuturkan, permohonan perpanjangan tersebut hingga saat ini masih terus dikaji mengingat adanya konflik di lapangan.
“Kita tidak akan begitu saja memberikan izin perpanjangan tersebut, karena mengetahui ada konflik yang kini terjadi di lapangan,” kata Ganjar.
Dikatakan Ganjar lagi, saat ini BPN sudah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari BPN, Dinas Kehutanan dan Pertanian (Distanhut) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor untuk mengkaji secara detail mengenai permohonan perpanjangan HGU PT Heavindo termasuk permasalahan yang muncul ke permukaan.
“Intinya, kami tidak ingin merugikan masyarakat. Tim akan mulai melakukan survey dan melihat situasi di lapangan termasuk menelusuri riwayat penggunaan lahan tersebut, baik oleh perusahaan maupun penggarap,” paparnya.
Saat ditanya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Heavindo, Ganjar mengaku, belum bisa memberikan keterangan apapun mengingat BPN sendiri masih akan melakukan kajian lapangan.
Sementara itu, M. Rizki Permana, politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), meminta tim verifikasi yang terdiri dari BPB, Dinas Kehutanan dan Pertanian (Distanhut) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) untuk melakukan kajian secara detail mengenai status lahan tersebut.
“Yang saya tahu, lahan di Nanggung itu merupakan lahan basah, jadi kalau akan dijadikan perkebunan sawit, tentunya tidak cocok. Saya sebagai wakil dari daerah Bogor Barat meminta tim verifikasi yang dikepalai BPN bisa arif melihat hal ini,” tuturnya saat ditemui PAKAR di Gedung DPRD Cibinong, Selasa (21/10).
Informasi yang diperoleh PAKAR, lahan tersebut sebelumnya juga pernah dinyatakan status quo oleh pihak kepolisian, setelah munculnya konflik antara warga dan PT Heavindo. Kepolisian ketika itu sempat turun tangan karena ada intimidasi dan pengerusakan kebun warga oleh para preman.
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Heavindo berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 29/HGU/DA/88. Namun sejak tahun 1993, lahan tersebut terlantar karena tidak digunakan oleh PT Hevindo. Karena terlantar warga kemudian menggarapnya. [] Harian PAKAR/Admin