BOGOR-KITA.com – Seiring banyaknya turis Timur Tngah berdatangan ke kawasan wisata Puncak membuat banyak pemilik vila berpikir ekonomis. Dari yang sebelumnya hanya menjadi tempat istirahat, kini berubah menjadi vila komersil. Namun begitu, banyaknya vila komersil ini tidak berdampak pada peningkatan pajak. Padahal, vila komersil ini sebagai objek pajak yang seharusnya menjadi Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi II Yuyud Wahyudin mengatakan, selama bangunan wisma, vila dan lain sebagainya dikomersilkan atau dijadikan tempat penginapan. Pajaknya tetap sama dengan hotel.
“Apapun namanya, pajaknya tetap hotel. Jadi tidak ada pajak wisma atau lainnya, “ ujar Yuyud kepada wartawan di Cibinong, Kamis (21/3/2019).
Sehingga, kata dia, terlepas dari bangunan yang merupakan Objek Pajak tidak memiliki perizinan. Pajak Hotel tersebut tetap harus dikenakan kepada para pemilik bangunan komersil tersebut. Segala jenis bangunan yang dikomersilkan pemiliknya wajib membayar pajak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pajak hotel tersebut merupakan pajak tidak langsung yang diterima WP dari Subjek Pajak (SP) yaitu para konsumen vila, wisma, hotel dan sebagainnya. Artinya, pajak tersebut merupakan titipan SP yang seharusnya dibayarkan WP kepada pemerintah. “Kalau tidak dibayarkan itu bisa jadi penggelapan pajak. Dan aturan itu tertulis jelas di KUHP, “tegasnya
Ia menambahkan, untuk para WP yang memiliki bangunan komersil harusnya bisa membayarkan pajak penginapan 10 persen. Bahkan, tidak hanya bangunan komersil, pajak 10 persen tersebut juga diberikan kepada kontrakan yang memiliki 10 pintu atau lebih. “Kontrakan aja harus bayar pajak. Kenapa vila, wisma dan lain-lain tidak bayar pajak,” bebernya
Berkaitan bangunan komersil yang tidak terdata sebagai WP, sambung Yudud, pihaknya selalu menyampaikan permasalahan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Akan tetapi, dirinya menilai Bappenda relatif lambat dalam penanganannya. “Dari dulu cuman bertambah 5 sampai 10 saja bangunan komersil yang didata. Padahal potensi pajaknya besar,“ terangnya.
Khususnya pada wilayah Bogor Bagian Selatan, Yuyud menilai, dari jumlah objek pajak yang ada, hanya sepertiga WP yang membayarkan kewajiban pajaknya. “Bapenda harus bergerak dan kembali mengejar dua per tiga dari jumlah objek pajak yang berada di selatan Bogor,” pungkasnya. [] Admin/Pkr