Kota Bogor

Dishub Kota Bogor Gelar Pembahasan Rancangan Perwali Tentang Angkutan Sekolah

BOGOR-KITA.com – Pada tahun 2019, Dinas Pendidikan Kota Bogor menyerahkan bus sekolah tersebut ke Dinas Perhubungan selaku instansi pemerintahan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan. Hadirnya bus sekolah pun menjadi polemik di masyarakat, terutama untuk para supir angkutan perkotaan (angkot), hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jimmy Hutapea saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Perumusan rancangan peraturan wali kota bogor tentang penyelenggaraan angkutan sekolah di Kota Bogor tahun 2019.

“Tadi kita mendengar banyak badan hukum yang menolak bis sekolah dari pemerintah,” kata Jimmy kepada awak media, di Hotel Izi, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (27/2/2019).

Selain itu, polemik adanya bus angkutan siswa-siswi ilegal di Kota Bogor menjadi perhatian khusus dari Dishub, karena menurut Jimmy, Pemerintah Kota Bogor ingin menghadirkan tidak hanya armada bus sekolah bagi pelajar, tetapi juga menjaga keamanan dan keselamatan siswa.

Baca juga  Direksi Tirta Pakuan Telah Divaksin Booster

“Kita ingin menjamin bahwa bis sekolah yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan ketentuan, mereka laik jalan, dikelola oleh satu lembaga yang secara hukum bisa bertanggung jawab terhadap operasional dari operator ini bukan lagi dikelola oleh perorangan pribadi karena memang di peraturan Undang Undang pun diamanatkan bahwa angkutan umum wajib diselenggarakan oleh badan hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan Organda yaitu Sekjen Organda yang menghadiri acara pembahasan rancangan perwali tentang angkutan sekolah karena ada angkutan sekolah dan ada angkutan sekolah lainnya, Fredy, menyampaikan bahwa baiknya program bus sekolah ini dimasukkan kedalam program Rerouting yaitu konversi angkot.

“Organda tetap memandang bahwa setiap perwali yang bersangkutan dengan transportasi yang merupakan program prioritas dari pemerintah itu selalu memperhatikan juga prioritas yang saat ini sedang dilakukan yakni rerouting,” paparnya.

Baca juga  16 dari 91 Pasien Covid-19 Griya Melati Dinyatakan Sembuh

Fredy juga menjelaskan bahwa, seharusnya Dishub lebih berpikir jauh kedepan, tidak hanya menjaga keamanan dan keselamatan pelajar tetapi juga mengurangi dampak dari kendaraan pribadi yang mengantar anaknya ke sekolah, khususnya kendaraan dari luar Kota Bogor dan juga tentang banyaknya kendaraan ilegal pengantar siswa-siswi harus dipikirkan payung hukumnya agar mereka bisa mendapatkan jaminan keselamatan selama perjalanan.

“Yang ingin kita ingatkan kepada pemerintah adalah ini angkutan sekolah milik pemerintah itu targetnya apa ? Kemacetan atau masyarakat miskin ? Sedangkan jawaban untuk kemacetan tidak karena hanya ada 2, dan untuk bantuan masyarakat miskin itu masyarakat miskin yang mana ?,” tegasnya.

Dishub menegaskan bahwa penambahan armada bus sekolah untuk tahun 2019 tidak mungkin dilakukan, karena tidak dimasukkan dalam anggaran, dan selama tahun 2019 hanya dua bis sekolah yang akan beroperasi di Kota Bogor setiap hari Jumat dengan perubahan rute tiap minggunya.

Baca juga  Pemkot Bogor Launching Bus Sekolah

Program Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait pelayanan bus sekolah gratis bagi siswa-siswi yang kurang mampu di Kota Bogor sudah mulai dilaksanakan. Pemkot Bogor melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan bus sekolah tersebut sebanyak 2 unit di tahun anggaran 2018.

 

[]  Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top