BOGOR-KITA.com – Pasca ditetapkannya Direktur Umum PD PPJ DSH sebagai tersangka kasus korupsi dana deposito di Bank Muamalat sebesar Rp15 miliar terus jadi sorotan publik Bogor. Kali ini datang dari Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso (STS).
STS mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bogor yang mampu mengungkap kasus yang kejadiannya terjadi 3 tahun silam ini.
“Tidak lewat dalam satu bulan sejak merebaknya kasus ini, telah berujung pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka korupsi yaitu Dirum PD PPJ,” terang STS melalui WA, Selasa (4/9/2018).
Postur dugaan korupsi di PD PPJ itu menurut STS sangat erat kaitannya dengan sistim tata kelola dan kewenangan kelembagaan/korporasi sehingga tidak terlalu rumit pembuktiannya.
Selanjutnya STS menerangkan bahwa seharusnya Kejari memanggil walikota untuk dimintai keterangan karena kewenangan kelembagaan PD PPJ yang direksinya diangkat oleh walikota.
“Adanya pernyataan Dirut PD PPJ bahwa Walikota mengetahui penempatan dana penyertaan modal tersebut patut ditelusuri degan cara memeriksa Walikota Bogor Bima Arya,” jelasnya.
STS mengemukakan setidaknya ada tiga alasan terkait perlunya Walikota Bogor Bima Arya diperiksa, yakni, pertama agar ada pendalaman peran masing-masing pihak yang disebut, termasuk Bima Arya yang disebut oleh Dirut PD PPJ. Kedua, memberikan kesempatan klarifikasi pada Bima Arya selaku walikota melalui forum resmi pro justisia. Ketiga, agar tidak jadi fitnah atau sebaliknya ada fakta atau keterangan yang mungkin terungkap sebagai bahan penyidikan selanjutnya. [] Fadil