Laporan Utama

Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Dr I Wayan Sudirta

BOGOR-KITA.com, JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta SH MH, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pandangan fraksi, I Wayan Sudirta menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, menurut dia, kewenangan yang kuat dalam pelaksanaannya harus diimbangi dengan aparat penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Kewenangan yang kuat harus disertai dengan integritas, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang tepat: tepat melaksanakan hukum, tepat terhadap pelaku kejahatan, dan tepat dalam memberikan keadilan terhadap rakyat,” kata I Wayan Sudirta dalam rapat paripurna.

Baca juga  Ini Daftar 25 Pejabat Dilantik Bupati Rudy Susmanto

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan terhadap RUU tersebut.

Pertama, pemulihan aset harus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diarahkan pada perampasan dan pengembalian kerugian negara. Pemulihan kekayaan yang berasal dari tindak pidana juga harus diarahkan untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.

Kedua, kewenangan negara harus tetap tunduk pada hukum dan melindungi hak warga negara. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, upaya perampasan aset harus memberikan kepastian hukum dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset produktif dan kegiatan ekonomi yang sah. Penegakan hukum, kata mereka, tidak boleh menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat atau pekerja yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca juga  Arsul Sani Hadiri Acara Harlah PPP ke-47 di Ciawi Bogor

Ketiga, pengelolaan aset yang disita perlu dilakukan secara optimal dan akuntabel. Aset yang berada dalam penguasaan negara dinilai tidak cukup hanya disimpan, tetapi perlu dikelola agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial, termasuk untuk pemulihan hak korban dan kepentingan masyarakat.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pembagian kewenangan pengawasan yang jelas, baik melalui pengawasan internal, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan khusus yang mengawasi pelaksanaan perampasan aset.

Keempat, RUU Perampasan Aset harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut perlu menjadi landasan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus menjamin keadilan sosial.

Baca juga  Ini Perubahan Rute Angkot 03, Baranangsiang–Terminal Bubulak

“Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan Usulan Inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” ujar I Wayan Sudirta.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan tersebut ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Dolfie O.F.P.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top