Kota Bogor

Kerja Sama dengan ATR/BPN, Pemkot Bogor Bidik Potensi Pendapatan dari Data Pertanahan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor untuk memperkuat pemanfaatan data pertanahan dan tata ruang sebagai bagian dari upaya meningkatkan perekonomian daerah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan terkait percepatan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).

Selain itu, Pemkot Bogor juga melakukan perjanjian kerja sama terkait pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dengan data perpajakan daerah.

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, integrasi data tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Menurut Dedie, data dan peta digital yang dimiliki ATR/BPN dapat disandingkan dengan data milik Bapenda sehingga kondisi di lapangan dapat diketahui secara lebih akurat.

“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie.

Ia menjelaskan, pembaruan data menjadi penting karena kondisi kepemilikan maupun luasan lahan dapat berubah seiring waktu. Ketidaksesuaian antara data lama dan kondisi terkini berpotensi memengaruhi nilai objek pajak maupun penerimaan daerah.

Baca juga  Pastikan Progres Pembangunan dan Evaluasi Kesiapan Penanganan Covid-19, Wagub Jabar Kunjungi RSUD Kota Bogor

“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor,” ujarnya.

Tak hanya untuk penerimaan daerah, hasil sinkronisasi tersebut juga dapat menjadi dasar dalam memetakan kawasan yang memiliki prospek investasi.

Dedie mengatakan, pemerintah dapat melihat zona nilai tanah yang memiliki potensi untuk dikembangkan, termasuk kawasan yang belum banyak mendapat intervensi pembangunan.

“Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” katanya.

Menurut Dedie, pemanfaatan data secara terintegrasi juga diperlukan untuk memperkuat penataan ruang. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat menekan potensi kesalahan pengukuran maupun perencanaan pembangunan.

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto mengatakan, integrasi data menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan dan mendukung pembangunan daerah.

Ia menyebut kerja sama tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada KPK dan kemudian direkomendasikan sebagai bagian dari program yang dapat diterapkan di daerah. Kota Bogor menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang ditunjuk untuk menjalankannya.

Baca juga  Matangkan Trem di Kota Bogor, PT INKA Terjunkan Tim Ahli

“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelas Dedi Noor.

Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan dasbor yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan.

Dasbor tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi pertanahan sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara tepat dan selaras dengan kondisi di lapangan.

Dedi Noor juga menilai tingkat literasi masyarakat Kota Bogor terhadap sertifikat kepemilikan tanah cukup baik. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi modal untuk mendorong pemanfaatan aset tanah sebagai bagian dari kegiatan ekonomi.

“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.

Untuk memperkuat kemudahan layanan, ATR/BPN juga mendorong penggunaan aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran BPHTB maupun SPT-PBB.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan penilaian secara mandiri yang kemudian divalidasi atau diverifikasi Bapenda berdasarkan data bidang tanah yang tersedia di BPN.

Baca juga  Dari Seminar ICLEI di Bogor: Peserta Tinjau TPST 3R dan Bank Sampah Kertamaya

“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Jawa Barat pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Irawati mengatakan, dukungan KPK dalam kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, aset pemerintah daerah merupakan salah satu sumber yang dapat dioptimalkan. Namun, masih terdapat aset yang belum memiliki sertifikat, belum terintegrasi dalam sistem, ataupun belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada peningkatan potensi pendapatan daerah. Integrasi data juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya alih fungsi lahan maupun perizinan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top