Kab. Bogor

Dinding Tembok Merah Putih Di Puncak jadi Sasaran Vandalisme

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Penataan kawasan Puncak yang sudah dilakukan pada tahun 2025 lalu kini rusak akibat aksi vandalisme. Dinding tembok yang sebelumnya berwarna merah putih saat ini terlihat penuh coretan orang tidak bertanggung jawab.

Padahal, dinding tembok tersebut sebelumnya telah cat merah putih sebagai bagian dari penataan kawasan Puncak .

Akibat aksi tidak bertanggungjawab tersebut, Pemerintah Kecamatan Cisarua menerjunkan anggota Pol-PP untuk kembali membersihkan dinding yang sudah dicorat coret tersebut.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin mengatakan, aksi vandalisme telah membuat dinding tembok yang sebelumnya berwarna merah putih kini berubah menjadi dinding kotor.

Kondisi tersebut membuat kawasan terlihat kotor,”Sekarang kita cat ulang untuk menutup bekas corat coret tersebut,” ujar Komarudin, Kamis (12/2/2026).

Baca juga  Ratusan Emak - Emak Di Desa Cibinong Gunungsindur Jadi Korban Tabungan Fiktif

Ia meminta kepada masyarakat khususnya para pelajar atau pemuda dan pemudi untuk tidak melakukan aksi vandalisme di ruang umum. Sebab, vandalisme membuat kawasan menjadi layaknya wilayah kumuh.

Sementara, Anggota Binwil Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Abuy membenarkan, bahwa dinding tembok yang sebelumnya dicat merah putih kini rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Hari ini kami sengaja cat ulang agar coretan yang ada bisa ketutup kembali dan kembali ke warna awal,” ucapnya.

Aksi vandalisme terjadi di sejumlah titik. Ia meyakini aksi tersebut dilakukan pada malam hari atau di saat kondisi sedang sepi.

Perlu diketahui, aksi vandalisme bisa dipidana di Indonesia. Perbuatan merusak, mencoret, atau mengotori fasilitas umum dan properti milik orang lain/negara merupakan tindakan melawan hukum.

Baca juga  Jembatan Gantung Leuwi Ceot di Puncak Mulai Rusak

Hal ini diatur dalam Pasal 406 KUHP (penjara hingga 2 tahun 8 bulan) atau Pasal 521 UU 1/2023. Pelaku dapat dikenakan sanksi denda besar atau hukuman penjara. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top