Nasional

Menteri LH Sidak Perusahaan usai Kasus Dugaan Pencemaran Udara di Cilegon

BOGOR-KITA.com, CILEGON – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT VI di Kota Cilegon, Rabu (4/2/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran udara yang menyebabkan puluhan warga mengalami gangguan kesehatan.

Hanif Faisol menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. Namun demikian, pihaknya mengapresiasi respons cepat perusahaan dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kecepatan gerak dari teman-teman perusahaan dalam mengantisipasi kejadian ini dan melakukan penanganan serius kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Hanif.

Hanif juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengklaim insiden ini baru pertama kali terjadi dalam hampir 20 tahun operasional.

Baca juga  Menteri LH/Kepala BPLH bersama Ribuan Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Bali

“Selama hampir 20 tahun bekerja baru terjadi kecelakaan ini. Kehati-hatian sebenarnya sudah cukup dibangun, tetapi namanya musibah tentu tidak bisa diduga,” katanya.

Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh pihak Kepolisian yang dikoordinasikan oleh Polri. Ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup siap mendukung penuh proses tersebut.

“Dengan adanya paparan terhadap 56 orang, saya rasa itu sudah menjadi alat bukti yang cukup untuk mengarah ke Pasal 99 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Tentu harus ada konsekuensinya,” tegasnya.

Selain itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menghadirkan ahli untuk menjalankan amanat Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait gugatan pemerintah atas dugaan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat akibat aktivitas usaha.

Baca juga  Luncurkan Trade Expo Indonesia ke-36 Digital Edition, Mendag: Upaya Pemerintah Hidupkan Kembali Perdagangan Global

Ia menyatakan Kementerian LH bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan, khususnya terkait aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk rincian teknis dan pengelolaan limbah B3.

“Kami juga memerintahkan penambahan persetujuan lingkungan untuk pengelolaan limbah B3, karena penyimpanan B3 pasti menghasilkan limbah B3,” jelasnya

Ia menambahkan, kasus ini akan menjadi pembelajaran penting secara nasional. Ke depan, seluruh fasilitas penyimpanan B3 akan diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan untuk pengelolaan limbah B3, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat besar.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah dalam penanganan awal kejadian tersebut.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerahyang telah menangani langsung sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Melalui Dinas LH, emisi udara telah diperiksa dan dinyatakan kembali netral beberapa saat setelah kejadian,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  24 Mei: Tertular Baru Turun jauh, 526 Menjadi 22.271 Orang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top