Polisi Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Pedagang Bakal Dirazia
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polres Bogor mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak menyalakan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2026.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan peringatan itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri.
“Betul, seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri, jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” kata dia, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebut, Polres Bogor sudah melakukan sosialisasi beruntun kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru dengan kembang api.
“Nah kita sudah sosialisasikan, kita sudah kirim surat telegramnya tersebut ke jajaran dan sudah kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat,” jelas dia.
“Terutama di beberapa lokasi yang kemungkinan menggunakan pesta kembang api sebagai acaranya,” lanjutnya.
Wikha mengimbau agar masyarakat melaksanakan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan positif seperti doa bersama.
“Ke depan kami akan sosialisasi lebih masif dan menyarankan untuk kegiatan malam tahun baru dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan seperti kegiatan agama dan doa bersama,” jelas dia.
Wikha mengaku, Polres Bogor tidak hanya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, tapi juga mengimbau kepada para pedagang kembang api.
Ia menjelaskan, para pedagang kembang api diimbau untuk tidak menjual kembang api kepada warga. Jika imbauan tidak dihiraukan, para pedagang akan kena sanksi razia.
“Sementara kami memberikan imbauan, namun apabila nanti tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan lebih lanjut. Sementara kita pendekatan persuasif dulu,” tutup dia. [] Hari
