Kab. Bogor

Tanah Redistribusi Petani di Pancawati Diduga Beralih Fungsi

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Sejumlah petani di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan penguasaan lahan redistribusi yang mereka terima pada 2016. Lahan yang sebelumnya mereka garap itu kini telah berubah menjadi bangunan vila, kafe, dan resort.

Para petani mengaku telah menempuh berbagai langkah untuk mempertahankan hak mereka. Kini mereka meminta bantuan pendampingan hukum kepada Kantor Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Suseno SH & Partners.

Kuasa hukum para petani, H. Dede Supardi, SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 13 warga yang memberikan surat kuasa kepada pihaknya. LBH mulai melakukan investigasi sejak Desember 2024.

“Kami telah menerima pengaduan dari 13 warga. Investigasi awal menunjukkan adanya dugaan alih fungsi lahan yang sebelumnya termasuk dalam Program Redistribusi Tahun 2016,” ujar Dede dalam konferensi pers di Megamendung, Senin (8/12/2025).

Baca juga  Pasca Tanggul Jebol, Muspika Bojonggede Antisipasi Bencana Lanjutan

Menurut Dede, tanah yang disengketakan merupakan bagian dari program redistribusi Kementerian ATR/BPN pada 2016, yang saat itu dipimpin Menteri Ferry Mursyidan Baldan. Program tersebut menyasar tanah eks-HGB PT RSB yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2000, dan sebagian dibagikan kepada warga Desa Cimande, Pancawati, dan Cibedug.

Berdasarkan keterangan resmi BPN, masih terdapat 21 warga yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi, salah satunya Jana Raharja. Namun, menurut laporan warga, lahan tersebut saat ini diduga telah dikuasai pihak lain dan beralih fungsi menjadi bangunan komersial.

Dede menjelaskan bahwa SHM hasil redistribusi tidak boleh dipindahtangankan selama 10 tahun dan hanya dapat dimiliki warga yang berdomisili di desa setempat. Ia juga menyebut adanya laporan warga terkait penggusuran dan perusakan tanaman.

Baca juga  Ade Yasin: Saya Minta Perusahaan Tutup Selama PSBB

“Kami menerima laporan bahwa sebagian warga tidak mendapatkan SHM, sementara lahan yang mereka garap diduga dialihkan kepada investor,” ujarnya.

Selain itu, pihak LBH mempertanyakan dasar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan yang menurut warga masuk dalam kawasan pertanian produktif.

“Jika ada izin PBG, perlu dipertanyakan alas hak yang digunakan. Bagaimana lahan yang berstatus kawasan pertanian dapat terbit izinnya,” kata Dede.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis sosial Oman Pribadi menyatakan komitmennya untuk mendampingi para petani dalam upaya penyelesaian sengketa ini.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga para petani mendapatkan kepastian hukum. Dalam waktu dekat kami akan meminta audiensi dengan Bupati Bogor,” ujarnya.

Baca juga  Puskesmas Sukajaya Punya Inovasi KAMPUS BUMIL Kurangi AKI dan AKB

Oman menegaskan bahwa pendampingan akan dilakukan hingga kasus ini mendapatkan penanganan hukum yang jelas.

“Hukum harus ditegakkan. Kami akan selalu berada di depan membela masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.

Belum ada pernyataan dari Pemerintah Desa Pancawati, Pemerintah Kecamatan Caringin, BPN Kabupaten Bogor maupun pemilik bangunan vila dan kafe. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top