Kota Bogor

Pemkot Bogor Respons Tuntutan Sopir Angkot

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima aspirasi ratusan sopir dan pemilik angkutan perkotaan (angkot) yang menggelar unjuk rasa di halaman Balaikota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, pada Kamis (23/10/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penataan transportasi yang dinilai memberatkan para pelaku usaha angkot.

Perwakilan sopir dan pengusaha angkot diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Eko Prabowo, di Balaikota Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Eko menyampaikan bahwa Pemkot Bogor menampung seluruh keluhan dan aspirasi yang disampaikan para sopir.

“Ya, jadi tadi kita menerima teman-teman koperasi, pemilik, pengusaha, dan sopir angkot. Pada dasarnya, kita menampung segala keluh kesah terkait beberapa program dan masa depan angkot di Kota Bogor,” ujar Eko.

Baca juga  Bima Arya Minta Lanjutan Pembangunan Jalan R3 Dikebut

Ia menjelaskan bahwa seluruh catatan aspirasi tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Salah satu tuntutan utama para sopir adalah agar kendaraan angkot yang saat ini ditahan atau “dikandangkan” dapat segera dikeluarkan. Menurut mereka, sebagian kendaraan sudah tidak beroperasi selama tiga hingga lima hari, sehingga berdampak langsung pada hilangnya penghasilan.

“Tuntutan jangka pendek mereka adalah supaya angkot yang dikandangkan dikeluarkan dulu. Ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk dipertimbangkan,” jelasnya.

Selain itu, para sopir juga meminta Pemkot Bogor menunda penerapan kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun. Mereka beralasan, kondisi ekonomi saat ini belum memungkinkan untuk melakukan peremajaan atau pembelian kendaraan baru.

Baca juga  Sport Tourism Target Pemkot Bogor Tingkatkan Investasi

“Teman-teman masih belum siap untuk meremajakan angkot. Jadi mereka minta ada kebijakan untuk menunda penghapusan angkot yang usianya di atas 20 tahun,” katanya.

Eko menuturkan, penataan transportasi di Kota Bogor sejatinya telah memiliki blueprint atau panduan sejak tahun 2016 yang memuat program peremajaan, reduksi, konversi, dan re-routing angkot. Namun, ia menegaskan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut bagi pemerintah daerah bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

“Secara grand design, penataan transportasi sudah ada guidance-nya sejak 2016. Tapi permohonan dan masukan dari teman-teman ini akan kami kaji bersama pimpinan dan dinas teknis, khususnya Kadishub dan jajarannya,” tutupnya. [] Ricky

Baca juga  Pemkot Razia Warung Pinggir Jalan Penjual Miras
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top