Dedie Rachim Tunggu Salinan Putusan PTUN Soal Pembatalan SK Dewas PPJ
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor periode 2024–2028.
Dedie mengaku hingga saat ini belum menerima salinan asli putusan tersebut. Namun, ia telah mendapatkan penjelasan garis besar dari Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Saya belum mendapatkan salinan aslinya, tapi kurang lebih bagian hukum sudah menyampaikan secara garis besar,” ujar Dedie, Jumat (8/8/2025).
Dedie mengatakan, langkah selanjutnya dirinya akan melakukan pembahasan terkait langkah langkah yang akan diambil oleh Pemkot Bogor.
“Saya akan membahas ini dalam kesempatan pertama dengan sekda dan seluruh jajaran. Setelah itu akan diputuskan hari Senin bagaimana langkah-langkah dari Pemkot Bogor menanggapi keputusan PTUN,” jelasnya.
Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum, Dedie menyebut hal itu akan diputuskan setelah membaca secara detail isi putusan.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil nantinya harus selaras dengan prinsip membangun organisasi yang sehat.
“Karena poin-poinnya sudah sangat jelas, makanya saya perlu diskusi dengan bagian hukum dan sekda untuk menentukan langkah yang paling tepat. Saya harus baca betul apa poin-poinnya, dan keputusannya memang harus sesuai dengan pola pemikiran bagaimana kita membangun organisasi yang sehat,” tegasnya. [] Ricky