Kota Bogor

Sindikat Penipuan Investasi Fiktif di Kota Bogor Diungkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga dari empat pelaku sindikat penipuan investasi fiktif yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya selama delapan bulan. Mereka menargetkan wisatawan dan pelaku bisnis yang berkunjung ke Kota Bogor dengan modus berpura-pura menjadi pengusaha dan menawarkan kesempatan bisnis fiktif.

“Para pelaku sudah beroperasi selama delapan bulan. Mereka menargetkan wisatawan dan pelaku bisnis yang sedang berada di Kota Bogor, terutama di tempat-tempat strategis seperti hotel dan pusat pertemuan bisnis,” ujar Kombes Bismo, Selasa (17/9/2024).

Baca juga  Kebun Kelompok Wanita Tani Kedung Halang Berpeluang Jadi Percontohan se-Jawa Barat

Ia menjelaskan, bahwa para pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses dan mengajak korban untuk berinvestasi dalam proyek yang mereka klaim akan memberikan keuntungan besar. Mereka biasanya menyasar wisatawan yang sedang berlibur dan menginap di hotel daerah Kota Bogor.

“Kami menemukan bahwa salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha dari Kalimantan, sedangkan yang lainnya berpura-pura berasal dari Brunei. Mereka menggunakan kartu identitas palsu dengan jabatan ‘Chief and General International Shipping’ untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.

Dikatakan Kombes Bismo, korban seringkali terkesima dengan sikap ramah dan tawaran bantuan yang disampaikan oleh para penipu. Kepercayaan korban pada janji manis tersebut berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

Baca juga  Covid-19 di Kota Bogor 9 Maret 2021: Positif 41, Sembuh 83, Kasus Aktif Turun dari 1.189 jadi 1.147 Orang

“Korban percaya dan termotivasi oleh kebaikan palsu para pelaku, hingga akhirnya terjebak dalam penipuan ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top