Puncak Asri Dan Puluhan Warga Di Blok Astro Gugat Pemda Ke PTUN Terkait Rencana Pembongkaran Bangli
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Rumah Makan Puncak Asri yang berada di Blok Asep Stroberi (Astro) Kilometer 88 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi rencana pembongkaran yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum RM Puncak Asri, Yance Hendrik Wiliam Raranta S.H menjelaskan, Rumah Makan Puncak Asri berdiri sejak tahun 2017 dilahan garap yang sudah mendapatkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemegang sertifikat HGU PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).
“Artinya secara hak alas lahan sudah selesai, dan ini diperkuat dari Pemerintah Desa Tugu Utara surat garap dan surat tidak sengketa,” kata Yance saat diwawancara media, Kamis (22/8/2024).
Dengan alas hak tersebut, pemilik mengajukan permohonan perizinan sesuai aturan yang ada di Kabupaten Bogor, dari mulai izin lingkungan, Peta lokasi, Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Pertek.
“Selangkah lagi untuk sampai ke perizinan bangunan gedung (PBG),” ucapnya.
Hanya saja, lanjut dia, sejak diajukan pada tahun 2017 PBG tidak diterbitkan,”Ini yang jadi pertanyaan pemilik kenapa PBG tidak diterbitkan,” ungkapnya.
Selain itu, pemilik Rumah Makan Puncak Asri juga tidak merasa mendapatkan surat teguran satu hingga dua,”Tau-tau dikasih teguran tiga dan disegel juga,” kesalnya.
Ia juga melihat ada perlakuan berbeda dari Pemkab Bogor yang dirasakan dengan Rumah Makan Astro, dimana Astro saat ini hanya dipasangi police line. Sementara, RM Puncak Asri yang statusnya nyaris sama dan berada dalam satu hamparan malah disegel.
“Semua disegel, tapi Astro yang hanya dipasang garis polisi, tidak disegel, jadi kami menolak perlakuan diskriminasi,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menunda rencana pembongkaran yang akan dilakukan 26 Agustus 2024 nanti. Sebab, selain tahapan perizinan yang tinggal selangkah lagi, pemilik melalui kuasa hukum juga sedang melakukan upaya hukum.
“Besok kita akan daftarkan gugatan ke PTUN, jadi ini upaya hukum kita, sehingga Pemda juga harus menunggu sampai keputusan PTUN,” terangnya.
Sementara, salah satu pemilik kios di blok tersebut, Ade Abdul Somad mengaku jika 38 warga pemilik warung sedang melakukan gugatan yang sama ke PTUN Bandung.
“Kami bersama 38 warga lainnya pun sedang melakukan upaya hukum melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Ade kepada wartawan.
Gugatan puluhan warga ini didasari kepemilikan SPH dari PT SSBP yang artinya tempat yang ia tempati bukan dilahan ilegal.
“Jadi kami menolak pembongkaran sebelum putusan PTUN diketuk palu,” tandasnya. [] Danu