Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Wacana menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia yang jauh sebelumnya sudah diwacanakan Jusuf Kalla yang kini wakil presiden, akhirnya menjadi kenyataan. Kapan dilakukan, masih jadi pembahasan.
DPR sendiri sudah mengesahkan Perpu Pilkada menjadi UU. Segera setelah itu, DPR menetapkan UU itu jadi usul inisiatif dan melakukan revisi, antara lain terkait pelaksanaan pilkada secara serentak itu
"Hari Senin (9/2) Sidang Paripurna DPR menetapkan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif DPR. Sudah rapat harmonisasi dengan Badan Leguslatif," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Setelah ditetapkan sebagai inisiatif DPR, Komisi II kembali akan mengebut proses revisi bersama pemerintah. Mensesneg Pratikno sudah menjanjikan amanat presiden (ampres) soal revisi ini keluar secepatnya.
"Setelah paripurna, inisiatif DPR dikirim ke presiden, lalu tunggu ampres agar ditunjuk kementerian yang jadi leading sector," ucap Wasekjen PKB ini.
UU Pilkada itu sendiri masuk ke dalam prioritas pada Prolegnas periode 2015-2019. Karena itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Komaruzzaman, yakin pembahasan revisi UU Pilkada itu akan cepat diselesaikan dan pilkada serentak dapat segera dieksekusi. "APBD sudah siap. Bisa lah dilakukan bulan November (2015). Tapi ini harus disosialisasikan dengan baik," ujar Rambe di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015).
Rambe mengatakan, Komisi II akan membahas revisi UU Pilkada bersama pemerintah pada 10-14 Februari 2015. Masa sidang periode ini akan berakhir 18 Februari 2015. Revisi UU Pilkada rencananya akan disahkan sehari sebelum deadline, atau tanggal 17 Februari 2015
Tiga Gelombang
Terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak masih belum disepakati. Menurut Rambe, setidaknya akan ada tiga gelombang pilkada sebelum akhirnya serentak dilakukan secara nasional. Gelombang pertama adalah pada November 2015, gelombang kedua Februari 2016, selanjutnya gelombang ketiga digelar tahun 2017.
"Kita sepakat memperpendek potongan masa jabatan kepala daerah dari yang sebelumnya bisa 10 bulan menjadi maksimal 6 bulan saja. Sehingga pada tahun 2019 sudah tidak ada lagi pilkada," kata Rambe. Politisi Golkar ini yakin pembahasan undang-undang hingga Paripurna akan berlangsung cepat. Sehingga tak ada pihak yang merasa prosesnya lambat. [] Admin