Berbekal Surat Pinjam Pakai Lahan Dari PTPN VIII, Ratusan PKL Puncak Menolak Lapaknya Dibongkar
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalop) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara menyebut sebanyak 153 bangunan liar di kawasan Puncak menolak ditertibkan dengan alasan memiliki surat pinjam pakai lahan dari PTPN VIII.
Menurutnya, dari total 484 target pembongkaran baru 331 dieksekusi. Sementara sisanya masih proses verifikasi data karena mereka mengaku memiliki surat pemanfaatan lahan dari perusahaan negara ini.
“Jadi atas dasar itu kami tangguhkan dulu sementara, karena kalau melihat surat pinjam lahan yang dimiliki itu sudah kadaluarsa,” ujar Rama Khodara saat dihubungi wartawan, Selasa (25/6/2024).
Selain kadaluarsa, PTPN VIII Gunung Mas juga sudah tidak lagi mengeluarkan surat pemanfaatan lahan di sepanjang jalan tersebut sejak beberapa tahun ke belakang.
Namun begitu, agar ini tidak dianggap cacat administrasi, pihaknya tetap mengedepankan secara prosedural.
“Seperti biasa DPKPP melayangkan surat peringatan 1 sampai 3, setelah itu dilimpahkan ke Satpol-PP, dan selanjutnya Satpol-PP melayangkan surat peringatan 1-3 setelah itu eksekusi,” ungkapnya.
Ia menargetkan Penertiban sesuai data diperkirakan sampai 1 bulan kedepan
Penertiban selanjutnya diperkirakan 1 bulan kedepan.
“Mudah-mudahan sisa Bangli selesai dieksekusi sampai satu bulan kedepan,” tutupnya.
Sebelumnya, 331 bangunan liar Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan Raya Puncak ditertibkan petugas gabungan Satpol-PP Kabupaten Bogor dengan TNI-POLRI, pada Senin (24/6/2024). [] Danu