Kota Bogor

Perumda PPJ Sosialisasi Relokasi dan Harga Kios Pasar Jambu Dua

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terus menyosialisasikan soal relokasi dan harga kios kepada pedagang.

Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir, menyatakan bahwa proses sosialisasi ini dilakukan di Pasar Bogor dan Pasar Sukasari.

“Pedagang yang menjual barang-barang segar di Pasar Bogor, seperti daging, sayuran, dan makanan, kami dorong untuk pindah ke Pasar Jambu Dua,” ujar Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir.

Muzakkir menjelaskan bahwa sekitar 800 pedagang yang menjual barang-barang segar di Pasar Bogor akan dipindahkan dan bergabung dengan pedagang yang sudah ada di Pasar Jambu Dua, sehingga total pedagang di Pasar Jambu Dua akan mencapai lebih dari 1.000 pedagang.

Baca juga  Forkopimda Kota Bogor Dialog Dengan Pendukung HRS di Gedung DPRD

Sementara itu, pedagang yang menjual barang-barang kering seperti aksesoris, salon, baju, dan sejenisnya akan didorong untuk pindah ke Pasar Sukasari.

Selain itu, Perumda PPJ juga berkolaborasi dengan lembaga perbankan untuk membantu pedagang dalam hal pembiayaan kios atau los di pasar tersebut.

“Kami telah bermitra dengan bank dan mereka dapat membantu pedagang dengan pembayaran uang muka (DP) dan pembiayaan keseluruhan kios atau los di pasar. Misalnya, DP sebesar 20 atau 30 persen dapat dicicil selama satu tahun,” kata Muzakkir, belum lama ini.

Contohnya, jika Pasar Jambu Dua selesai dalam dua bulan atau pada bulan Desember, pedagang dapat memilih untuk mengisi kios atau los di pasar tersebut. Mereka dapat mencicil DP selama satu tahun dan melanjutkan dengan pembayaran pokok setelah DP lunas.

Baca juga  Perumda PPJ Rombak Delapan Kanit Pasar di Kota Bogor

Muzakkir juga menyebutkan bahwa harga kios per meter persegi adalah Rp32 juta dengan tambahan PPN sebesar 11 persen, sehingga total harga kios menjadi Rp142 juta. Dengan DP sebesar 20 persen, pedagang perlu membayar sekitar Rp28,4 juta untuk DP tersebut.

“Bagi pedagang yang kesulitan dengan uang muka, kami akan memberikan bantuan melalui lembaga perbankan. Misalnya, DP sebesar Rp28,4 juta, dan sisanya bisa diangsur selama satu tahun dengan bunga bantuan pemerintah sekitar 6 persen per tahun,” tuntasnya.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top