Kota Bogor

Terbitnya SK Wali Kota Bogor Terkait Pencabutan Kepsek SD dan SMP, Yayasan At Taufik Geruduk Balai Kota

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sejumlah Perwakilan Orang Tua Peserta Didik dan Staf Yayasan At Taufiq ICAT Bogor mendatangi Kantor Balaikota Bogor, Selasa (28/2/2023) sore.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 420 /Kep.358.1- Disdik/2022 yang ternyata telah ditandatangani pada 18 November 2022.

SK tersebut adalah perihal pencabutan Plt. Kepala Sekolah di SDIT dan SMPIT At Taufiq.

Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mengatakan surat tersebut telah terbit 4 bulan lalu namun pihaknya tidak mendapatkan tembusan. Padahal pada saat penempatan PLT Kepala sekolah, YATIB mendapaf tembusan.

Baca juga  Tips Public Speaking, Tak Perlu Menggebu-gebu dan Ekspresif

Dikatakan Said, hal ini  menimbulkan pertanyaan, karena ternyata SK tersebut juga dijadikan dasar oleh Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor untuk melaksanakan PPDB di lokasi Sekolah Wakaf At Taufiq. Hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya di lokasi Sekolah At Taufiq pada saat pengambil alihan KBM oleh pemkot Kota Bogor pada November 2021 lalu.

“Wali Kota Bima Arya yang saat itu berada di lokasi Wakaf Sekolah At Taufiq, menyatakan bahwa Sekolah At Taufiq tidak boleh buka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak pengalihan penunjukan Plt atau Pelaksana tugas,” ucap Said.

Menurut Said, mereka (Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor) dan juga YATIB tidak dizinkan untuk membuka PPDB hingga adanya ketetapan hukum atau islah dari kedua belah pihak. Demikian yang telah disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya di lokasi Wakaf Sekolah At-Taufiq.

Baca juga  Kota Bogor Dinilai Baik Terapkan UU KIP

Padahal, pihaknya telah berupaya untuk meminta konfirmasi dan penjelasan. Bahkan, ia juga sempat melayangkan beberapa kali surat ke Wali Kota yang ditembuskan kepada instasi terkait di antaranya Dinas Pendidikan Kota Bogor ,namun hal tersebut tidak pernah direspons.

“Munculnya SK tersebut menunjukkan ketidak konsitenan dan malah mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga berpotensi untuk menjadikan konflik sebelumnya akan muncul kembali,” ungkapnya.

Ia berharap, Wali Kota Bogor agar turun ke bawah memeriksa kinerja bawahannya serta latar belakang penyebab atau dokumen yang menjadi pengantar munculnya SK no. 420 November 2022 lalu.

“Karena kami menduga ada informasi tidak benar yang telah disampaikan, itu sebabnya kami datang ke balaikota,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Warga Kelurahan Panaragan Angkat Puluhan Karung Sampah Kali Cisadane
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top