Kota Bogor

Tipu Ratusan Jamaah Umrah Dengan Harga Murah, Wanita di Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang wanita berinisial CV (38) diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah.

Pelaku meyakinkan korbannya dengan menawarkan tarif umroh murah yakni Rp5-12 juta. Akibatnya, ratusan jemaah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa tersangka menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan 11 orang pada tanggal 22 Desember 2022, namun pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan, bahkan uang milik korban pun tidak dikembalikan.

Baca juga  Komisi III DPRD Kota Bogor Pelototi Pembangunan Infrastruktur Strategis

“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti penyitaan diantaranya print out rekening koran, tangkap layar percakapan, buku rekening, serifikat vaksinasi, id card, paspor dari para korban serta perlengkapan umrah,” ungkap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (2/2/2023).

Dengan demikian, Kombes Pol Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah.

“Jadi harus dicek harga normalnya berapa, kalau harganya dibawah normal patut dicurigai,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa modus pelaku memberikan janji pemberangkatan umrah dengan biaya murah, padahal biaya umrah normal itu rata-rata sekitar Rp20 juta.

Baca juga  Lebih Sederhana, Simardi Mendukung Seluruh OPD

“Selisih dari itulah pelaku gunakan dari nasabah yang lain 2 atau 3 orang yang menunggu giliran berangkat. Jadi semacam gali lobang tutup lobang,” jelasnya.

Dari data yang dimilikinya kata Rizka, ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp1,8 miliar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top