Akademisi Unpak Dorong DPRD Responsif Ingatkan Bima Arya Terbitkan Perwali Disabilitas
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Mihradi SH MH meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor responsif mengingatkan Wali Kota Bima Arya menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Perda No 2 Tahun 2021 ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.
Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian nyaris 2 tahun Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya.
Dalam Pasal 7 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
“Ini berarti untuk rencana induk harus ada perwalinya dan ada amanat dibatasi segera 1 tahun jika lewat maka DPRD sebaiknya mengingatkan pemda dalan konteks fungsi pengawasan,” ujar Mihradi kepada Bogor-Kita.com, Senin (12/12/2022).
Perda No 2 Tahun 2021 Kota Bogor akan bermanfaat kepada para penyandang disabilitas jika diimplementasikan dengan baik.
Antara lain, Pasal 62 disebutkan Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 3% (tiga persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Perusahaan swasta yang tidak mempekerjakan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; denda administrasi; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.
Dalam perda juga disebutkan penyandang disabilitas berhak atas aksebilitas ke rumah ibadah, transportasi umum, bangunan umum dan jalan umum. [] Hari