BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak 534 warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II Paledang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi dalam peringatan HUT ke-75 RI.
Dalam pemberian remisi ini seorang warga binaan dinyatakan bebas.
Kepala Lapas kelas II Paledang Bogor, Teguh Wibowo menuturkan 534 warga binaan yang mendapat rimisi ini adalah yang sudah memenuhi perayaratan dan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Kalau para tahanan tidak berperilaku baik otomatis dia kena register F atau melanggar tata tertib dalam lapas. Sanksinya selama satu tahun berjalan dia tidak mendapat remisi dan dalam jangka waktu sembilan bulan tidak akan menerima pembebasan bersayarat,” tutur Teguh usai pemberian remisi di lapas kelas II Paledang, Kota Bogor, Senin (17/8/2020).
Teguh menjelaskan, bahwa penghuni di Lapas Paledang saat ini mencapai 715 orang dari kapasitas 394 orang.
“Jumlah tahanan di sini ada 65 orang dan narapidana sebanyak 650 orang,” jelasnya.
Sementara, Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, remisi ini merupakan hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.
“Saya harap remisi ini bisa mempercepat proses binaan, karena sekarang ini rawan penyebaran covid-19,” ucap Bima
Bima menyampaikan, bahwa lapas kelas II Paledang Kota Bogor ini mendapat peringkat ke-2 di Indonesia dalam penanganan covid-19.
“Di lapas Paledang ini sudah sudah kita lakukan tes swab massal, alhamdulillah hasilnya negatif semua. Saya titip pesan kepada Kalapas mudah mudahan bisa dijaga dan nanti saya akan rutin rapid dan swab test di sini supaya di Lapas Paledang betul betul tidak ada kasus covid-19,” katanya. [] Ricky