Kab. Bogor

50 Truk Tambang Terciduk Langgar Perbup Bogor No 120 Tahun 2021

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Sebanyak 50 truk tambang melanggar aturan pembatasan operasional sesuai Perbup Bogor No 120 Tahun 2021. Diketahui truk tambang hanya bisa beroperasi dari 20.00 WIB – 05.00 WIB.

Hal itu diketahui saat petugas gabungan dari unsur  Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Satpol PP, Koramil 2122 serta Polsek Parung menggelar operasi sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang peraturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekcam Ciseeng Agus Sopian. Dari hasil giat ini, puluhan mobil truk tronton angkutan tambang terjarong operasi dan diberikan teguran, imbauan serta diberi salinan surat terkait Perbup 120/2021.

Baca juga  Desa Karang Asem Timur Citeureup Bangun Drainase Pakai Samisade

“Dari kegiatan ini, diharapkan para sopir atau pengemudi kendaraan truk tambang bisa mematuhi dan menjalankan Perbup Bogor 120 tahun 2021. Intinya, aturan ini bukan melarang tapi hanya membatasi jam operasional saja, demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat di Ciseeng khususnya dan Kabupaten Bogor pada umumnya. Semoga semua pihak terkait dapat mematuhi serta melaksanakan Perbup Bogor ini.” jelas Agus Sopian, Kamis (3/2/2022).

Sementara Tajudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng menambahkan, dalam giat ini pihaknya menyiapkan 100 eksemplar salinan surat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021. Semua sopir truk yang terkena operasi diberikan salinan surat dan dicatat plat nomor polisi kendaraannya.

Baca juga  Bima Arya Perintahkan Dinkukmdagin Tuntaskan Program Prioritas dan Menata Kota

“Kita catat identitas kendaraannya, diberi surat salinan Pebup Bogor dan diimbau agar mematuhi aturan tersebut di waktu yang akan datang,. Hingga siang tadi, tercatat sudah 50 lebih kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” jelas TJ, sapaannya.

Ia menerangkan, untuk giat operasi saat ini, pihaknya hanya baru memberikan sebatas imbauan dan sosialisasi hingga waktu yang dirasa telah cukup untuk di ketahui oleh semua pihak terkait adanya Peraturan Bupati Bogor nimor 120 tahun 2021 tentang waktu jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.

“Jika sosialisasi sudah cukup, ke depan kami akan lakukan kembali giat operasi gabungan. Tentu dengan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” tukas Tajudin. [] Fahry

Baca juga  497 Bangunan di Kabupaten Bogor Rusak karena Cuaca Ekstrem
1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top