Kota Bogor

3 Hal Perlu Dicermati dalam Raperda Penyandang Disabilitas Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Mihradi SH MH mengapresiasi DPRD Kota Bogor yang menggagas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas Kota Bogor.

Mihradi yang merupakan Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif memberikan tiga masukan terhadap penyusunan raperda tersebut.

“Yang perlu dicermati perda ini harus bisa memastikan hak dan kewajiban pemangku kepentingan baik negara, swasta dan masyarakat,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (18/8/2020).

Kedua, kata Mihradi, penguatan afirmasi kebijakan berpihak pada penyandang disabilitas.

Ketiga, perda ini mesti menstimulasi agar negara, swasta dan masyarakat pro aktif untuk turut berperan dalam penguatan kapasitas penyandang disabilitas, basisnya kesetaraan dan menghindari praktik diskriminasi.

Baca juga  Mihradi Heran Sikap Koalisi Kerahmatan Tunda Ajukan Nama Wakil Bupati, Tunggu Peraturan Pemerintah

Dikatakan Mihradi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas penting untuk menjamin Kota Bogor peduli hak asasi dan ramah penyandang disabilitas.

“Raperda ini menjadi bentuk proteksi hukum bagi penyandang disabilitas dan di sisi lain dapat menjadi payung instrumen kebijakan pemerintah dalam membangun kebijakan setara antar warga termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top