27 Pelanggar PPKM Darurat di Cibinong Didenda Rp100 Ribu
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 27 masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disanksi denda Rp 100 ribu.
Hal itu dikatakan Kapolres Bogor AKBP Harun saat menggelar siding tindak pidana ringan (tipiring) di depan Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor, Kamis (8/7/2021).
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor itu mengatakan sebanyak 27 masyarakat diberikan sanksi denda untuk disetorkan ke kas Pemkab Bogor.
“Untuk sidang mulai kemarin kami lakukan tipiring, 27 orang disanksi denda Rp100 ribu,” kata Harun kepada wartawan.
Lebih lanjut Harun menjelaskan sidang tipiring ini mengacu pada Peraturah Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan keamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Jadi yang kami lakukan sidang, masyarakat yang melanggar prokes, seperti tidak pakai masker dan berkerumun,” lanjut Harun.
Harun menegaskan pemberikan sanksi denda ini bertujuan agar masyarakat jera dan tidak melakukan hal yang sama di masa PPKM darurat.
“Kami berikan sanksi denda biar masyarakat jera, kondisinya kan sedang PPKM Darurat, mari kita sama sama ikuti aturan yang berlaku,” tegas Harun.
Sidang tipiring ini dilakukan petugas gabungan dari unsur Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Ke depan dapat dilakukan di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bogor, jadi nanti nya sidang tipiring di Cibinong,” kata Harun.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Budiana menjelaskan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor selalu melakukan giat patroli, dengan hasil lima rumah makan dan restoran yang dikenakan sanksi denda.
“Kalau objek wisata yang tetap nekat beroperasi juga langsung ditutup oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor,” jelas Iman.
Iman menambahkan, bagi rumah makan atau restoran yang melayani makan di tempat juga dilakukan penindakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
“Untuk denda sendiri mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta dari potensi maksimum denda Rp50 juta,” tutup Iman. [] Sandi
