Kab. Bogor

23 Bangunan Liar di Terminal Cibinong Dibongkar

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/7/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyampaikan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban dan surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092  -Tibum Tahun 2025.

Ia mencatat, ada sebanyak 23 bangunan ilegal yang ditertibkan, 22 di antaranya bangunan semi permanen, sisanya merupakan bangunan permanen.

“Sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” jelas dia.

Baca juga  Ade Yasin Minta Naskah Akademik Raperda Ponpes Dikebut

Dari 22 bangunan semi permanen itu, Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan 2 warung minuman keras ilegal dan mengamankan miras tersebut.

“Adanya dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” jelas dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top