Kota Bogor

18 Orang Perokok di Mal Jambu Dua Terjaring Razia KTR

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim Gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Koramil Bogor Utara, Polsek Bogor Utara  melakukan razia kawasan tanpa rokok di plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (30/10/2019).

Dalam razia KTR tersebut sebanyak 18 orang tertangkap sedang merokok di dalam mal dan di dalam angkot, setelah itu, pelanggar langsung dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu penegakan hukum perda KTR di Kota Bogor.

“Jadi ini kegiatannya tipiring salah satu upaya penegakan hukum perda KTR karena perdanya baru nomor 10 tahun 2018 terkait perubahan Perda nomor 12 tahun 2009. Kemudian kami fokus hari ini di tempat tempat umum salah satunya mal Jambu Dua,” Kata Erni.

Baca juga  Tekan Harga, DWP Kementan RI Bagikan 16.920 Bibit Cabai

Kemudian, lanjut Erni jika ditemukan pelanggar perda KTR, pelanggar tersebut akan dikenakan denda dan dilakukan sidang Tipiring di tempat.

“Jadi nanti kalau ditemukan perorangan yang melanggar KTR di area mal itu bisa dibawa ke tempat sidang untuk dijatuhi hukuman. Kalau dendanya maksimal 100 ribu atau kurungan selama tiga hari, tapi selama ini  hakim jaksa memutuskan rata rata  Rp 50-60 ribu tergantung juga kesalahannya, karena biasanya hakim waktu memutuskan pasti menanyakan kenapa dia melanggar,alasannya ada saja mereka tidak tahu karena bukan warga kota Bogor, atau tidak diinfokan, jadi itu akan jadi pertimbangan hakim waktu dia memutuskan vonis,” jelasnya.

Erni juga menjelaskan bahwa pihaknya  sudah melakukan sosialisasi ke seluruh mal di Kota Bogor.  Ia juga menyebutkan di perda lama sudah memberikan kesempatan untuk tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan tempat merokok.

Baca juga  Tim KTR Kota Bogor Sidak Perokok di DPRD dan Balaikota

“Jadi memungkinkan tempat umum ini untuk memfasilitasi tempat merokok. Yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan harus ada penanda tempat merokok,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top