10 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bogor
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Polres Bogor terus berupaya memerangi pengedaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami mengamankan 10 orang tersangka, dari keterangan mereka barang narkotika tersebut didapat dari Jakarta,” ujar AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (1/4/2022).
Modus operasi yang para tersangka lakukan dengan cara transaksi menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan kode kepada pembeli dan uangnya ditransfer.
“Kemudian ada juga transaksi dengan COD, anggota kami berhasil mengungkap dalam waktu satu minggu kemarin,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat ¼ kilogram serta 1/4 kilo gram narkotika jenis ganja.
“Dari sepuluh tersangka yang kami amankan dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Bogor,” lanjutnya.
Para tersangka ini mendapat ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 111, 112 dan 114 ayat 1 dan 2 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Polres Bogor akan terus meningkatkan intensitas proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
“Apalagi sekarang menjelang bulan suci ramadan kami akan lebih meningkatkan lagi agar tidak ada penyalahgunaan Narkotika di wilayah kami,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP M. Ilham menambahkan dari sepuluh tersangka berprofesi berbagai macam mulai dari wiraswasta hingga pengangguran.
“Motifnya penjualan mereka ada dua karena faktor ekonomi dan kedua dipakai dengan sendiri. Jadi selain mengedarkan dia dapat uang dan dapat barang untuk dirinya sendiri,” kata Ilham. [] Sandi