Kota Bogor

YSK Minta Kejari Dalami Peran Dirut PD PPJ dalam Kasus Deposito

BOGOR-KITA.com – Yayasan Satu Keadilan (YSK) yang diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso (STS) minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mendalami kasus penempatan dana milik PD PPJ dalam bentuk deposito sebesar Rp15 miliar di Bank Muamalat. Permintaan itu disampaikan STS melalui surat yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Kota Bogor, Senin (15/10/2018).

Kasus deposito itu menyeret nama Direktur Umum (Dirum) non aktif DSH yang sekarang ditahan di LP Paledang, Kota Bogor.

Pendalaman terhadap kasus itu menurut STS perlu dilakukan karena masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Dirum dan Dirops itu ada di bawah kendali Dirut sebagaimana diatur dalam Perda No.4 Tahun 2009 pasal 24, dan Perwali No.27 tahun 2009 yang diperbarui dengan Perwali No.26 tahun 2015.

Baca juga  Pemkab Warning Kades Jelang Pengucuran Dana UU Desa

“Investasi membuat perjanjian dengan pihak ketiga umumnya ditandatangani oleh Dirut,” jelasnya.

Walaupun Dirut memberikan kewenangan kepada Dirum untuk melakukan investasi, Dirut harus membuat laporan. “Hal inilah yang diminta oleh YSK untuk didalami oleh Kejari,” kata STS. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top