Kota Bogor

YSK Gelar Diskusi Publik Refleksi Pemenuhan HAM Tahun 2022 di Bogor Raya

Diskusi Publik Refleksi Pemenuhan HAM Tahun 2022 di Bogor Raya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggelar kilas balik atau refleksi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) pada tahun 2022 di Kota Bogor dan sekitarnya.

Kegiatan berlangsung di Café Joglo Silaturasa, Jl. Parakan Salak Desa No. 1, Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (15/12/2022) siang.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu Vikri Rasta (Stand-up Comedian Bogor), Hari Pebriantok (Bogor-kita.com), Fentika Gea (Srikandi Pakuan), dan H. Hasbulloh (Ketua FKUB Kota Bogor). Diskusi dimoderatori oleh Gregorius B. Djako (JPIC paroki Santo Ign. Loyola Semplak).

Vikri Rasta menyatakan pentingnya menghilangkan rasa kebencian karena kita hidup pada lingkungan yang beragam. Dia juga menyebut belum terpenuhinya HAM terhadap penyandang disabilitas di Bogor Raya. Seperti pendidikan yang mahal.

Baca juga  Ini Pesan Bima Arya saat Tinjau Bosowa Bina Insani yang Gelar PTM 100 Persen

Sementara Hari Pebriantok memaparkan tentang peran dan tantangan media dalam memberitakan isu toleransi dan keberagaman. Dia menilai media masih menggunakan judul dan diksi yang sensasional dalam memberitakan kelompok rentan.

Hari juga menyoroti belum diterbitkannya Perwali Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Untuk diketahui Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.

Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian nyaris 2 tahun Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya.

Kemudian Fentika Gea dalam paparannya mengungkap belum terpenuhinya hak-hak para transpuan.

Baca juga  Pemkot Bogor Gencarkan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Sementara Hasbulloh menjelaskan tentang upaya Pemkot Bogor yang berhasil keluar dari predikat kota intoleran pada 2015 menurut Setara Institute. Hasbulloh juga mempertanyakan Perda Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Sosial (P4S) Kota Bogor yang dinilai tiba-tiba disahkan.

Peserta yang hadir dalam diskusi ini antara lain perwakilan penyandang disabilitas, Gusdurian, Ahlul Bait, JAI, Penghayat Kepercayaan, Mahasiswa UNUSIA, Metamorfosis, Laskar Cinta Kasih, Sobat KBB, Search Indonesia.

Peserta yang hadir mewakili Laskar Cinta Kasih dan Metamorfosis menyatakan pemenuhan HAM di Bogor Raya masih jauh panggang dari api. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top