BOGOR-KITA.com, KEMANG – Yayasan Satu Keadilan (YSK) Bogor membuka nomor pengaduan terkait penyaluran dana bantuan sosial pandemic Covid-19.
“Laporkan temuan anda kepada Yayasan Satu Keadilan di nomor 08118889083, dengan format nama desa, nama kecamatan, kabupaten/kota, tanggal pemantauan dan nama pelapor serta isi temuannya,” tegas Syamsul Alam Agus selaku Sekretaris YSK, Kamis (23/4/2020).
Dikatakan,masyarakat juga bisa melaporkan ke Ombudsman RI Jakarta Raya jika ditemukan penyelewengan dana bansos.
Alam sapaanya, menuturkan 5 poin penting dalam upaya pemantauan penyaluran dana bansos, pertama apakah sudah ada bansos yang datang perhari ini? Catat tanggal, jam dan lokasinya. Lalu yang kedua, bansos itu darimana? Apakah dari Kemensos, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bogor, atau dari Dana Desa?. Ketiga, siapa para penerima bansos tersebut, apakah penerima program PKH, restra, BPNT, atau bukan penerima program tersebut.
Selanjutnya, sambung Alam, yang keempat, apakah seluruh penerima program seperti PKH, restra dan BPNT seluruhnya menerima bansos atau tidak? Dan yang Kelima, apakah ada pendataan kepada pekerja yang di-PHK, pengusaha kecil yang terdampak Covid-19 seperti tukang sayur dan pekerja sektor informal lainnya yang sebelumnya tidak masuk kategori miskin.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendorong pemerintah segera merealisasikan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19. [] Fahry