Kab. Bogor

Yayasan Ashokal Hajar Terima Vonis Hakim, Sudah Bayar Rp50 Juta

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Yayasan Ashokal Hajar mengaku menerima putusan hukum berupa vonis pembayaran denda maksimal sebesar Rp50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim tunggal PN Kelas 1A Cibinong dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Marulloh, Sekretaris Yayasan Ashokal Hajar mengatakan, sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan kebenaran serta keadilan, pihaknya telah menjalankan semua putusan hakim tersebut. “Kami sudah bayar dendanya. Kami juga mengakui telah ada sebuah kesalahan, makanya akan kami perbaiki dan saat ini sedang kami jalankan proses perbaikannya,” ungkap Marulloh, Sabtu (18/7/2020).

Dia menambahkan, bangunan gedung sarana dan fasilitas milik Yayasan Ashokal Hajar di desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur bukan tidak memiliki izin atau bodong, tapi sedang dilakukan pengurusan. Sementara terkait lokasi tanah yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pihaknya juga sedang memproses ruislag (penukaran). “Jadi semua ini on process (dalam pengurusan-red). Pihak – pihak berwenang yang terkait perizinan juga sudah tahu. Jadi sekali lagi bukan bodong, tapi on process,” cetusnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Hibahkan Aset

Masih kata Marulloh, pihaknya juga ingin meluruskan pendapat publik terkait Yayasan Ashokal Hajar dan Bogor Center School (Borces). Menurutnya, Kampus BI Ashokal Hajar di Desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur bukan bagian Borcess dan yayasan nya pun berbeda. “Ini perlu diluruskan, karena Borcess itu nama sekolah. Sementara Kampus BI ini urusan Yayasan Ashokal Hajar,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top