Kab. Bogor

Yakin Ade Yasin Tak Bersalah, Keluarga dan Masyarakat Bogor Ikuti Sidang di PN Tipikor Bandung

sidang ade yasin
Suasana usai persidangan terdakwa Ade Yasin Senin (25/7/2022)

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Masyarakat Kabupaten Bogor dan keluarga Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin mengikuti persidangan ketiga dengan terdakwa Ade Yasin di Ruang Sidang IV Soebekti Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E. Martadinata No 74-80. Mereka yakin bahwa Ade Yasin tidak bersalah dalam kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

“Kami yakin ibu Ade Yasin tidak teribat dalam perkara ini, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang adil,” ujar Komar, salah seorang warga Bogor yang ikut memantau sidang.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret nama Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin digelar di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (25/7/2022).

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Positif Belum Turun, 48, Sembuh Naik, 45

Ade Yasin mengikuti persidangan dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg secara daring dari Rutan Kelas Perempuan Kelas II A Bandung. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ade Yasin dipimpin oleh majelis hakim Hera Kartiningsih.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

“Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan,” ungkap jaksa KPK, Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Baca juga  Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Bakal Berkantor di Parung Panjang, Sudah Bertemu Jayabaya

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (1/8/2022) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top