BOGOR-KITA.com, KEMANG – Setelah mendapat laporan masyarakat, petugas unit Satpol PP Pemerintah Kecamatan Kemang mendatangi sekaligus menghentikan kegiatan wisuda SMA Bogor Center School (Borcess), di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (24/8/2020).
Dikonfirmasi hal ini, Camat Kemang Edi Suwito membenarkan adanya penghentian kegiatan wisuda di SMA Borcess karena tidak memiliki izin dan melanggar penerapan pelaksanaan PSBB guna mencegah pandemi covid-19. Menurutnya, kegiatan wisuda di Borcess tersebut tak ada izin sama sekali. “Lalu sesuai aturan masa perpanjangan PSBB, warga belum diperbolehkan menggelar acara yang mengundang orang banyak di tengah pandemi covid-19,” kata Edi Suwito, Senin (24/8/2020).
Sementara Kasi Trantib eks Officio Kepala Unit Pol PP Kemang Suhendi mengatakan, sesuai arahan pimpinan, penghentian kegiatan dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Pol PP, Polsek dan Koramil Kemang. “Kami sudah datangi lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada pihak yayasan Borcess,” ucapnya. Dikonfirmasi melalui telepon dan pesan tertulis jaringan WhatsApp, Marulloh, selaku sekretaris Yayasan Borcess hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. [] Fahry